Wednesday, April 24, 2019

Tips dan Syarat Nikah di KUA yang Harus Anda Tahu

Tips dan Syarat Nikah di KUA yang Harus Anda Tahu
Syarat nikah di KUA – Setiap pasangan pastinya ingin membawa hubungannya ke jenjang yang lebih serius. Ya, hampir semua orang yang ada di dunia ini memiliki mimpi sama untuk bersatu dalam ikatan pernikahan dengan pujaan hati mereka dan membangun keluarga yang bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut jelas mereka harus secara resmi diakui, baik itu secara agama atau pun catatan sipil bahwasannya Anda dan pasangan sudah resmi menikah dan berstatus sebagai suami istri. 

Merencanakan sebuah pernikahan tampaknya jadi hal rumit bagi sebagian orang, dan mungkin Anda salah satunya. Tidak mengherankan jika kebanyakan pasangan pada akhirnya andalkan jasa wedding organizer untuk merancang pesta pernikahan dengan pesanan yang sudah diberikan. Mulai dari urusan undangan, sewa gedung, cathering, jasa keamanan, dekorasi, dan lain – lain. Tetapi yang demikian tersebut tentu saja butuh biaya yang tak sedikit. 

Jika Anda memang memiliki budget pas – pasan, atau sengaja tidak mau buat pernikahan mewah dan besar – besaran, ada nih alternatif yang mungkin cocok buat Anda jika ingin menekan biaya pernikahan bahkan bisa dibilang tanpa biaya sebab Anda hanya perlu melaksanakan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut ini adalah tips dan syarat nikah di KUA yang harus Anda tahu.

Tips dan Syarat Nikah di KUA yang Harus Anda Tahu


Menentukan lokasi akad nikah

Cara dan syarat daftar nikah di KUA yang pertama adalah menentukan lokasi akad nikah. Ini merupakan langkah awal yang penting sekali bagi Anda yang ingin menggelar pesta pernikahan tanpa harus terbebani birokrasi yang rumit. Jika Anda dengan pasangan sudah punya tempat tinggal bersama di suatu tempat, silakan usahakan untuk menikah di tempat yang masih terhitung satu wilayah dengan tempat Anda tinggal, tujuannya agar pengurusan berkas menjadi lebih gampang.
Mempersiapkan surat yang dibutuhkan
Memang diakui bahwasannya dokumen yang harus disiapkan untuk ajukan pernikahan di KUA pastilah sangat banyak sekali, diantaranya sebagai berikut.
  • Surat pengantar dari ketua RT.
  • Surat pernyataan masih belum menikah.
  • Surat keterangan untuk menikah yang didapatkan dari kelurahan.
  • Surat izin orang tua.
  • Surat cerai bagi yang sudah pernah menikah lalu bercerai.
  • Surat kematian bagi yang sudah menikah lalu pasangannya meninggal.
  • Surat dispensasi poligami bagi yang sudah beristri.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili jika temoat tinggal tidak ada di wilayah kerja KUA. 
  • Surat izin dari atasan buat anggota TNI atau polri, dan sipil TNI atau polri.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
  • Pas foto berwarna calon pengantin.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi KTP saksi nikah.
  • Beberapa tambahan jika pasangan bukan WNI, seperti surat tanda melapor diri dari kepolisian, surat keterangan model KII, tanda lunas pajak bangsa asing, fotokopi paspor, akta kelahiran, keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi, dan surat keterangan dari kedutaan diplmatik negara bersangkutan.

Memperhatikan alur

Setelah selesai mengurus surat nikah atau dokumen penting lain yang mendukung kelengkapan administrasi pernikahan, ada beberapa tata cara yang harus diperhatikan untuk bisa menikah di KUA, seperti berkunjung ke RT dan RW, calon pengantin harus urus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan masih belum menikah ke kelurahan, beserta beberapa syarat nikah di KUA 2019 lainya.

Anda bisa membawa semua dokumen dari syarat nikah di KUA terbaru tersebut ke KUA kecamatan masing – masing untuk didaftarkan. Jangan lupa juga surat nikah tersebut juga harus dilampirkan jika Anda tidak menikah di KUA yang ada di satu kecamatan dengan domisili saat ini. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi tentang ketersediaan penghulu yang akan mengesahkan status Anda menjadi pasangan suami istri dan diberi pembekalan tentang pernikahan.

Membayar di bank

Jika Anda akan menikah di luar KUA, Anda bukan membayar ke penghulu akan tetapi lewat bank persepsi yang ada di wilayah pernikahan. Lokasi bank tersebut bisa Anda tanyakan ke petugas KUA setempat. 

Waspadai dokumentasi buku nikah palsu

Untuk poin yang terakhir ini penting sekali untuk diperhatikan. Jika semua proses pernikahan di KUA selesai, Anda akan mendapat buku nikah yang dokumentasikan bahwasannya Anda beserta pasangan sudah resmi bersatu dalam ikatan pernikahan sebagai suami istri. Anda harus berhati – hati, sebab tidak hanya beras saja yang dipalsukan, tetapi kini dokumen penting yang semacam ini juga banyak yang dipalsukan. 

Ciri buku nikah palsu dapat diidentifikasi dari beberapa hal seperti potongan buku dan gambar lambang Garuda yang tidak simetris, kertas terlihat murahan, hologram yang sangat mengkilap, dan di setiap lembar bukunya ada gambar Garuda yang terlihat dengan sinar ultra violet.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang tips dan syarat nikah di KUA yang harus Anda tahu. Semoga bisa bermanfaat dan menginspirasi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tips dan Syarat Nikah di KUA yang Harus Anda Tahu