Thursday, May 2, 2019

Contoh Perjanjian Pra Nikah yang Penting Anda Ketahui

Contoh perjanjian pra nikah – Pada saat seseorang sudah mencapai usia atau umur yang cukup matang dan dewasa untuk melangsungkan pernikahan, lalu juga telah didukung pula oleh berbagai macam faktor, seperti memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga di setiap bulannya. Lantas apa yang harus ditunggu? Pastinya restu orangtua masing – masing harus sudah ada di tangan, so laksanakan pernikahan Anda. 

Memutuskan untuk merubah status menjadi suami istri yang sah tentu saja bukan perkara yang simpel dan sederhana. Ada banyak sekali hal yang penting untuk dipersiapkan, baik itu dalam hal jasmani dan rohani, serta kondisi finansial Anda dengan pasangan. Ada banyak sekali pasangan yang merasa tidak siap dengan pergantian status mereka dan juga tanggung jawab yang akan dipikul dibalik status mereka yang berubah tersebut. Lalu tuntutan bertambah dari pihak keluarga sebab ingin hadirnya buah hati. Belum lagi adanya pikiran kebutuhan dalam jangka panjang. 

Persiapan untuk selenggarakan pernikahan pada dasarnya sedikit kompleks, tetapi tak berarti Anda tidak menikah, kan? Untuk sedikit memberikan informasi tentang persiapan pernikahan, informasi di bawah ini adalah hal penting dalam persiapan pernikahan yang jarang diperhatikan apalagi dipersiapkan. Poin ini sangat krusial sekali untuk hadapi kejadian tidak terduga yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Poin penting tersebut biasanya dikenal dengan sebutan Perjanjian pra nikah. Atas dasar itu juga pada kesempatan yang baik kali ini akan kami informasikan kepada Anda tentang contoh perjanjian pra nikah yang penting Anda tahu.

Contoh Isi Perjanjian Pra Nikah yang Penting Anda Ketahui


Surat perjanjian pra nikah atau yang juga dikenal dengan sebutan prenuptial agreement sebagai sebuah perjanjian yang dibuat calon mempelai, sebelum akhirnya mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Contoh surat perjanjian pra nikah lengkap nanti akan mengikat kedua calon mempelai dan berisikan masalah pembagian harta benda masing – masing, atau ada kaitannya dengan harta pribadi kedua belah pihak, sehingga dapat dibedakan pula apabila suatu hari terjadi perceraian, maupun keduanya dipisahkan kematian. 

Jika dilihat sepintas, perjanjian pra nikah ini memang lebih terkesan sebagai perjanjian yang seolah – olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan. Tetapi tak ada orang yang dapat memastikan 100 persen mengenai apa yang akan terjadi serta menimpa orang lain. Sehingga walaupun terkesan tidak mendukung bahtera rumah tangga, tetapi pada dasarnya perjanjian ini sama – sama melindungi harta benda, baik itu dari pihak suami atau pun istri nanti jika terjadi perceraian atau kematian.

Kebenaran dalam perjanjian pra nikah yang ada di Indonesia sendiri mendapat perlindungan secara hukum, yakni mengenai pernikahan yang menyatakan bahwa diwaktu atau sebelum pernikahan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama bisa ajukan perjanjian tertulis yang telah disahkan pegawai pencatat pernikahan setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga yang tersangkut. Itu berarti hukum sudah mengakui akan sahnya perjanjian pra nikah yang melindungi pasangan suami istri. Perjanjian pernikahan dalam pasal tersebut adalah mengatur tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut.

Pemisahan harga benda

Hal ini bisa saja terjadi pada saat posisi istri dalam keadaan terpojok akibat alasan di bawah ini.
  • Suami dinyatakan berkelakukan tidak baik, seperti memboroskan harta bersama untuk kepentingan pribadi.
  • Suami dinyatakan urus hartanya sendiri, tidak memberi bagian yang layak kepada istri sehingga hak istri jadi hilang.
  • Ada kelalaian yang besar dalam mengurus harta pernikahan sehingga punya kemungkinan hilangnya harta bersama.

Perjanjian pernikahan atau huwelijks voorwaarden

Penting untuk Anda tahu juga bahwa contoh perjanjian pra nikah ini dibuat calon mempelai untuk atur akibat yang mungkin saja muncul tentang harta kekayaan bersama. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak ketiga boleh diikutsertakan. Hal yang jelas harus jadi perhatian pada saat membuat perjanjian pernikahan ini adalah sebagai berikut.
  • Perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Perjanjian pernikahan tidak dibuat secara menyimpan, misalnya saja dari hak yang timbul dari kekuasaan suami dan hal yang timbul dari kekuasaan orangtua.
  • Perjanjian pernikahan tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang yang telah mewariskannya.
  • Perjanjian pra nikah tidak boleh janjikan bahwasannya satu pihak harus bayar sebagian hutang yang lebih besar dari bagiannya.
  • Perjanjian pra pnikah tidak boleh dibuat janji bahwasannya pernikahan mereka akan diatur hukum asing.
Perjanjian ini haruslah dibuat dihadapan akta notaris sebelum akhirnya dilangsungkannya pernikahan. Setelah pernikahan tersebut berlangsung, maka tidak boleh ada perubahan dengan cara apapun, dan hal ini berlaku sampai pernikahan berakhir yang mungkin saja bisa disebabkan oleh perceraian atau pun kematian.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang contoh perjanjian pra nikah yang penting Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Perjanjian Pra Nikah yang Penting Anda Ketahui